BREAKING NEWS! WHO Menyatakan Darurat Covid-19 Sudah Berakhir

JABAR EKSPRES – Ketua Umum WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan bahwa darurat pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Adapun deklarasi tersebut ia sampaikan lewat akun Instagram resmi miliknya pada Jumat, 5 Mei 2023.

“Kemarin, Komite Darurat #COVID-19 sudah melakukan pertemuan untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan kepada saya agar saya mendeklarasikan akhir kepada publik. Saya telah menerima nasehatnya,” kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari akun Instagram miliknya, Jumat 5 Mei 2023.

“Dengan harapan terbesar saya deklarasikan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” lanjutnya.

Deklarasi dari WHO ini tentu menjadi babak baru atas kasus pandemi Covid-19 selama beberapa tahun ke belakang hingga sekarang.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Salahkan Pengusaha Usai Jokowi Kunjungi Jalanan Rusak di Lampung

Darurat kesehatan Covid-19

Darurat kesehatan Covid-19 adalah status keadaan darurat yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga kesehatan yang dimaksudkan untuk memungkinkan respons yang cepat dan terkoordinasi terhadap pandemi Covid-19.

Status darurat kesehatan Covid-19 diberikan karena adanya penyebaran virus corona yang sangat cepat dan mematikan di seluruh dunia.

Darurat kesehatan Covid-19 memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah dan lembaga kesehatan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani pandemi.

Contohnya adalah seperti melakukan karantina wilayah atau negara, menutup sekolah dan bisnis non-esensial, mengatur jam kerja dan kegiatan sosial, serta mempercepat produksi dan distribusi vaksin dan obat-obatan.

Selain itu, status darurat kesehatan Covid-19 juga memungkinkan pengumpulan data dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyebaran virus, sehingga dapat membantu memperkirakan dampak pandemi, serta memungkinkan pengembangan strategi dan program yang lebih efektif dalam menangani pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Tewas Tiba-Tiba, Inilah Penyebab Tewasnya Pelaku Penembakan Kantor MUI

Kendati demikian, status tersebut tidak serta membatalkan protokol kesehatan yang selama ini digencarkan.

Pemerintah Indonesia sendiri, lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), beberapa waktu lalu mengatakan bahwa protokol kesehatan mesti diaktifkan kembali.

“Masyarakat agar aktif kembali memakai masker, terutama untuk orang yang sedang sakit, orang yang kontak erat dengan orang yang sedang sakit dan apabila kita berada di keramaian dan kerumunan. Tidak lupa jaga kesehatan untuk mencegah kasus yang kembali naik,” Kata Mohammad Syahril selaku juru bicara Kementerian Kesehatan, dilansir dari Antara, Jumat 21 April 2023.*** (arp/JE)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

1 komentar