JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dikabarkan telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2027 senilai Rp49,80 triliun.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, mengutip keterangan resmi, di Bandung, Selasa (8/9/2026).
“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun,” ujarnya.
Baca Juga:Berawal dari ML, Mahasiswi Tasikmalaya Dilaporkan Hilang Ternyata Dibawa Pria Beristri ke Lampung9 Pejabat Polres Tasikmalaya Bergeser, Kabag Ops dan Kasat Lantas Diganti
Jika dilihat berdasarkan program, nantinya pagu anggaran tersebut akan digunakan untuk Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi sebesar Rp78,86 miliar; Program Pengelolaan Penerimaan Negara Rp3,62 triliun; serta Program Pengelolaan Belanja Negara Rp23,78 miliar.
Kemudian, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko Rp267,58 miliar serta Program Dukungan Manajemen Rp45,81 triliun.
Kendati begitu, Komisi IX DPR RI juga menyepakati adanya efisiensi pagu anggaran Kemenkeu. Dengan mempertimbangkan output, outcome, dan impact yang dijalankan Kemenkeu sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Selain itu, laporan juga akan memperlihatkan keterkaitan antara sasaran, program, kegiatan, output, outcome, impact, fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan.
Pelaporan juga diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja Kemenkeu serta menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, Komisi XI memberikan rekomendasi kepada Menkeu untuk melakukan perbaikan dalam aspek perencanaan, pengalokasian, maupun pelaksanaan anggaran.
Hal itu bertujuan untuk memastikan belanja Kemenkeu makin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat.
Baca Juga:Soroti Perlindungan Hari Tua Pekerja Informal, Menaker: Perlinsos Hak Setiap Warga NegaraEkspor CPO Tumbuh 5,49 Persen, Mentan Klaim Ini Perkuat Perdagangan RI di Pasar Global
Menkeu memastikan seluruh hasil pembahasan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk berbagai pertanyaan dan pendalaman yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI telah dicatat dan akan menjadi perhatian Kemenkeu.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemenkeu akan menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sesuai dengan ketentuan serta batas waktu yang telah ditetapkan.
