JABAR EKSPRES – Rencana pembayaran cicilan pertama utang pendanaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menggunakan dana desa, memantik perhatian publik. Rencana pembayaran utang Kopdes Merah Putih itu dikhawatirkan dapat berdampak pada pembangunan di daerah.
Merespons hal itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku tidak khawatir dengan rencana penggunaan dana desa untuk membayar utang kopdes yang mencapai Rp40 triliun.
Hal itu disampaikan Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. “Memang ada dana desa, ya kan? Sudah dianggarkan kan,” ujarnya, dikutip Selasa (8/9/2026).
Baca Juga:DPR RI Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,80 Triliun untuk 2027, Tak Kena Efisiensi?Berawal dari ML, Mahasiswi Tasikmalaya Dilaporkan Hilang Ternyata Dibawa Pria Beristri ke Lampung
Menurutnya, penggunaan dana desa untuk membayar utang kopdes tidak akan mengganggu pembangunan di daerah. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat tidak terlalu khawatir dengan kabar tersebut.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa setelah dibayar menggunakan dana desa, nantinya kopdes akan menjadi aset desa, serta dapat menjadi pasar komoditas yang dihasilkan masyarakat desa.
“Maka melalui kopdes ini justru menurut kami menjadi alat pemerintah untuk memastikan pelayanan terhadap rakyat paling ujung di desa itu benar-benar bisa kita jamin dan bisa kita kontrol dengan baik,” pungkasnya.
Diketahui, RI memiliki kewajiban cicilan utang pendanaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang total keseluruhannya mencapai Rp240 triliun. Dengan cicilan pertama jatuh tempo pada September 2026 sebesar Rp40 triliun.
Kemudian untuk membayar cicilan pertama tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan dibayarkan menggunakan dana desa.
“(Dibayarkan) dari pos Dana Desa (anggaran Rp240 triliun),” ujarnya usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9) lalu.
Kendati begitu, ia menyebut pembayaran utang tersebut akan dilakukan secara bertahap, tidak seluruh kewajiban. Karena pemerintah akan terlebih dahulu membayar utang pembangunan Kopdes Merah Putih yang telah melalui proses audit.
Baca Juga:9 Pejabat Polres Tasikmalaya Bergeser, Kabag Ops dan Kasat Lantas DigantiSoroti Perlindungan Hari Tua Pekerja Informal, Menaker: Perlinsos Hak Setiap Warga Negara
Purbaya menjelaskan saat ini pemerintah masih melakukan audit dan verifikasi terhadap pelaksanaan tahap pertama program Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, pembayaran akan disesuaikan dengan progres masing-masing proyek karena seluruh pembangunan belum selesai diaudit.
