OJK Tindak Pelaku Judi Online, 38.375 Rekening Sudah Diblokir 

OJK Tindak Pelaku Judi Online, 38.375 Rekening Sudah Diblokir 
Ilustrasi stop judi online. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas langkah penindakan terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Hingga Agustus 2026, OJK telah meminta industri perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Juli 2026 yang mencapai sekitar 36.735 rekening. Data rekening terindikasi judi online tersebut bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan kemudian ditindaklanjuti oleh OJK melalui sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penindakan tidak berhenti pada rekening yang telah teridentifikasi. OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan identitas pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Baca Juga:Perempuan Jadi Penggerak Penguatan UMKM, Porsi KUR Capai 51 PersenBPBD Tasikmalaya Sudah Distribusikan 523.000 Liter Air Bersih ke 28 Kecamatan

“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD,” ujar Dian.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan judi online di sektor keuangan mulai diarahkan tidak hanya pada rekening yang secara langsung terdeteksi melakukan transaksi mencurigakan, tetapi juga pada rekening lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan data identitas.

OJK menilai pemberantasan judi online menghadapi tantangan karena pelaku terus mengembangkan modus untuk menghindari deteksi. Salah satunya dengan memanfaatkan rekening milik pihak ketiga serta identitas yang tidak sesuai.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan teknologi digital lintas batas dan melakukan perpindahan dana dalam waktu sangat cepat. Kondisi tersebut membuat lembaga keuangan perlu meningkatkan kemampuan untuk mengenali pola transaksi yang mencurigakan.

Dalam upaya tersebut, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Komdigi, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi dilakukan melalui pertukaran data untuk mempercepat proses identifikasi rekening yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online sekaligus mempercepat tindak lanjut oleh lembaga jasa keuangan.

OJK juga mendorong penguatan interoperabilitas sistem, penggunaan teknologi analitik, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk mendeteksi pola transaksi yang tidak wajar.

Baca Juga:Dari BBL ke Lobster Konsumsi, KKP Buka Peluang Usaha Budi Daya Berbasis Tiga TahapSertifikasi Jadi Kunci Koperasi Indonesia Tembus Pasar Ekspor

Namun, penguatan teknologi tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar