AKBP Achiruddin Sudah 4 Kali Langgar Kode Etik Polri

SEBELUM alami pemecatan dari kepolisian pasca kasus pembiaran saat anaknya menganiaya seseorang, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah berkali-kali langgar kode etik Polri

Dalam sidang kode etik yang digelar Polda Sumut, pada Selasa (2/5), selain memutuskan AKBP Achiruddin diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Ternyata, fakta lain terungkap, AKBP Achiruddin sudah empat kali melakukan pelanggaran kode etika Polri.

Hal tersebut diungkapkan, dalam sidang pemecatan Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara itu, pada Selasa (2/5) beberapa waktu lalu.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono menuturkan, pelanggaran itu diantaranya emapat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik.

tu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” tutur Dudung, melansir Disway.id, Kamis (4/5).

Namun, terkait 4 pelanggaran kode etik yang dilakukan Achiruddin, Dudung tidak memerinci lebih lanjut.

Dirinya hanya mengisyaratkan bahwa pelanggaran kode etik tersebut dilakukan AKBP Achiruddin pada tahun 2017 dan 2018.

“Ada 2017, ada 2018, terakhir ini sekarang (penganiayaan). Sudah lima kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah damai, tapi itukan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin,” ungkap Kombes Dudung.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, hal yang memberatkan putusan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin yaitu tindakan membiarkan penganiyaan terjadi padahal berada di lokasi.

“Sebagai seorang anggota polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya,” jelas Irjen Panca.

Achiruddin, sebutnya, seharusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan