JABAREKSPRES – Beredar informasi ada aplikasi penghasil uang resmi terdaftar OJK, namun benarkah adanya perihal tersebut?
Sebelum membahas benar atau tidaknya kita ulas terlebih dahulu apa sih sebenarnya aplikasi tersebut?
Aplikasi penghasil uang adalah aplikasi yang bisa memberikan sejumlah keuntungan berupa uang atau saldo kepada setiap penggunannya.
Baca Juga:Cara Bayar Indihome Lewat DANA Terbaru 20234 Loker Jakarta Mei 2023, Lowongan Kerja Terbaru
Penghasil uang saat ini memang sudah banyak dan tidak sedikit pula orang yang berhasil klaim uang.
Jenis-Jenis Aplikasi Penghasil Uang
Ada dua jenis aplikasi yang mestinya kamu bisa membedakan supaya tidak terkena penipuan.
Aplikasi pertama yaitu aplikasi gratis, artinya kamu dapat menggunakannya tanpa harus ada modal yang keluar.
Kemudian ada juga yang kedua, yaitu aplikasi ilegal yang justru mergugikan penggunanya.
Melansir dari laman kominfo.go.id faktanya tidak ada aplikasi penghasil uang resmi OJK, jadi hal demikian tentu tidaklah benar.
Selain dari laman kominfo ada juga dari pihak OJKnya sendiri yang menanggapi adanya informasi tersebut.
Melalui kanal Instagramnya @ojk_sumut dalam unggahannya mengklarifikasi bahwa OJK tidak pernah memberi informasi hal tersebut.
Baca Juga:Info Loker Terbaru 2023 Banten dan JakartaCara Bayar IndiHome lewat ATM BRI, BCA, Mandiri, BNI, dan M-Banking
Jadi sekarang kita tahu bahwa informasi yang beredar adalah hoaks atau palsu yang disandarkan kepada OJK.
Pihak OJK pun memberitahu supaya berhati-hati terhadap semua hal yang mengatasnamakan OJK.
Kesimpulan
Aplikasi penghasil uang resmi OJK tidak ada, yang ada aplikasi resmi dari Google Playstore.
Ada juga aplikasi yang tidak resmi atau ilegal, biasanya tidak dapat ditemukan di Playstore.
Maka dari itu sebelum menggunakan pastikan terlebih dahulu berasal dari mana sumbernya dan cek kembali faktanya apakah benar atau tidak.
