Bank BJB Dukung Akselerasi Pembangunan Di Daerah Dengan Pinjaman Daerah

BANDUNG, JABAR EKSPRES Bank BJB berkomitmen mendukung kemajuan daerah dalam pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah. Itu diwujudkan Bank BJB dengan menyediakan pinjaman untuk daerah, guna memajukan setiap daerah dalam produk dan layanan BJB Pinjaman Daerah.

“Layanan BJB Pinjaman Daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, juga untuk usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Tentunya dengan persyaratan usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat daerah,” jelas Pemimpin Divisi Corporate Bank BJB, Widi Hartoto.

Terdapat 3 jenis BJB Pinjaman Daerah dengan klasifikasi berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama yakni jangka pendek, yang merupakan Pinjaman Daerah yang diberikan dalam jangka waktu kuran atau sama dengan 1 tahun lamanya. Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.

BACA JUGA: Bank BJB Bantu Pemerintah Daerah Dongkrak PAD Sektor Pajak Dengan BJB E-Tax

“Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman  jangka pendek dikhususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya,” kata Widi.

Kedua yakni pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini merupakan Pinjaman Daerah yang diberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah yang memilih pinjaman jangka menengah ini berkewajiban membayar kembali pinjaman yang telah diberikan.

Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari Kepala daerah yang bersangkutan.

Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Ketiga yakni pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini yakni lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah yang menikmati pinjaman jangka panjang diwajibkan untuk membayar kembali pinjaman. Pinjaman yang dikembalikan meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.

BACA JUGA: Bank BJB Bantu BPR Ekspansi Usaha dengan Skema Executing kewat Pemberian Kredit

Seluruh pinjaman harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya, hal ini sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman. Pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan Kepala Daerah. Dengan ketentuan yang diberikan yakni ditujukan untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategis nasional lainnya. Pastinya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan