JABAREKSPRES – Dana sebesar Rp 5.000.000 bisa kamu dapatkan melalui pinjaman online yang sudah memiliki ligalitas jelas alias pinjol resmi.
Fenomena pinjol jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini. Pemicunya adalah banyak orang terjerat dengan pinjol tidak resmi atau ilegal demi memenuhi kebutuhan dana mendesak.
Mereka yang terjerat dengan pinjol ilegal itu dibuat tidak nyaman karena mendapatkan acaman sebar data pribadi yang tentunya sangat menggangu dan merugikan bagi peminjam.
Namun dengan pinjol resmi 2023 pinjaman kamu dijamin aman dan nyaman tanpa mendapatkan gangguan apapun di kemudian hari.
Memang selayaknya kamu mengenali ciri-ciri perbadaan pinjol resmi dengan pinjol ilegal sebelum jauh melangkah.
BACA JUGA: SERIUS! Rp 50 Juta Pinjol Bunga Rendah dan Aman
Ciri-ciri pinjol legal di antaranya sudah mendapatkan izin dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) Indonesia.
Sebaliknya, ciri-ciri pinjol ilegal tidak mengantongi izin OJK dan bebas melakukan transaksi tapi bisa merugikan bagi peminjam di kemudian hari.
Dengan itu, kami sarankan agar memilih pinjol resmi OJK dan tinggalkan pinjol ilegal demi keamanan dan kenyamana pengajuan pinjaman.
Melalui artikel ini, kami merekomendasikan pinjol legal atau resmi yang sudah mendapatkan legalitas OJK Indonesia.
Kamu dapat mengajukan pinjol remsi OJK ini melalui aplikasi UKU. Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play yang bisa didownload di handphone atau Hp berbasis android.
BACA JUGA: Buruan Ngeklaim Saldo DANA Gratis Rp 280 Ribu selama Ramadan
UKU akan memproses cepat pengajuan pinjol kamu dengan menyediakan limit mulai Rp 500.000 hingga Rp 5.000.000. Selain itu, UKU membebaskan agunan atau jaminan bagi setiap nasabah.
Termasuk pencairan dana dari pinjol resmi cepat cair ini tanpa ada potongan sepeserpun alias cair penuh dengan batas pinjaman maksimal Rp 5 juta.
Sementara bunga yang diberlakukan juga cukup rendah hanya 0.40 persen per hari dengan tenor pinjaman maksimal 180 hari.
Syarat dan Cara Pengajuan Pinjol Resmi dari Aplikasi UKU
Untuk syarat pengajuan pinjol legal ini sangat simple hanya diperlukan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif serta minimal berusia 18 tahun.