Kemudahan Administrasi Pemungutan PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Ilustrasi. Berikut ini adalah kemudahan administrasi pemungutan PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih atau AYDA. Pexels/Sora Shimazaki.
Ilustrasi. Berikut ini adalah kemudahan administrasi pemungutan PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih atau AYDA. Pexels/Sora Shimazaki.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tata cara pemungutan PPN-nya.

“Karenanya, pada 13 April 2023, pemerintah telah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Adapun pokok pengaturan dalam peraturan tersebut di antaranya terkait besaran tertentu
PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya. Dwi menyebut yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Baca Juga:Catat! Berikut Ini Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor, Berlaku Hari Ini Sampai 25 April 2023Polres Sumedang Siagakan 727 Personil, Amankan Arus Mudik Lebaran 2023 hingga Objek Wisata

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” tutup Dwi.

Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur
kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman
landas www.pajak.go.id.(*)

0 Komentar