JABAR EKSPRES – Polres Cimahi memusnahkan ribuan botol miras ilegal berbagai merk dan puluhan drum miras oplosan hasil penyitaan dari para pedagang di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selain menyita dan memusnahkan miras pihak kepolisian juga memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para penjualnya.
Penyitaan dan pemusnahan barang haram itu dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
”Kami menyita dan memusnahkan sebanyak 10 drum besar atau ribuan liter minuman oplosan dan sekitar dua ribu botol miras berbagai merk,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (24/3).
Aldi menjelaskan, saat operasi dan melakukan penggeledahan, rata-rata pedagang menyembunyikan barang dagangannya. biasanya minuman haram itu ditemukan dan dijual dengan modus toko jamu.
”Ada beberapa tempat yang memang meresahkan karena menjual miras tanpa izin. Biasanya mereka menyamarkan dengan berpura-pura menjual jamu,” jelasnya.
Menurutnya, setelah dilakukan razia dan ternyata para pedagang masih membandel, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.
”Berdasarkan analisis kami, mereka ada yang nurut tidak berjualan lagi meskipun sebagian ada lagi yang jualan (miras). Sanksi awal mereka didenda dan tipiring, kalau membandel ada sanksi lebih,” tegas Aldi.
Menurut Aldi, seharunya peredaran miras di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tidak ada. Pihaknya pun bakal bersurat kepada para distributor resmi minuman beralkohol agar tak menjual produknya wilayah hukum Polres Cimahi.
”Kami menyarankan agar tidak menjual miras di wilayah ini (Cimahi dan KBB). Nanti kami akan bersurat ke distributor resmi menyampaikan bahwa di Cimahi dan KBB ini nol persen,” pungkasnya. (mg9)