JABAR EKSPRES – Polres Cimahi memusnahkan ribuan botol miras ilegal berbagai merk dan puluhan drum miras oplosan hasil penyitaan dari para pedagang di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selain menyita dan memusnahkan miras pihak kepolisian juga memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para penjualnya.
Penyitaan dan pemusnahan barang haram itu dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
”Kami menyita dan memusnahkan sebanyak 10 drum besar atau ribuan liter minuman oplosan dan sekitar dua ribu botol miras berbagai merk,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (24/3).
Aldi menjelaskan, saat operasi dan melakukan penggeledahan, rata-rata pedagang menyembunyikan barang dagangannya. biasanya minuman haram itu ditemukan dan dijual dengan modus toko jamu.