JABAR EKSPRES – KUR Syariah Pegadaian atau KUR BSI atau Bank Syariah Indonesia bisa menjadi salah satu solusi pinjaman uang tanpa bunga bahkan nasabah harus dipastikan memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP secara resmi.
Seperti diketahui bahwa dalam sistemnya, KUR Syariah Pegadaian dan KUR BSI menggunakan prinsip hukum Islam.
Dikutip JabarEkspres.com dari pegadaian.co.id, dan bankbsi.co.id pada Kamis, 23 Maret 2023 berikut ketentuan dan syarat KUR Syariah Pegadaian dan KUR BSI.
KUR Syariah Pegadaian
Baca Juga:Kode Redeem Game Online Genshin Impact Hari Ini 23 Maret 2023, Klaim Segera Hadiah Dari Mihoyo!Harga Emas Antam Batangan Hari Ini 23 Maret 2023, Naik Rp3 Ribu di Awal Puasa Ramadhan 1444 H
Jangka waktu cicilan:
12 bulan sampai dengan 36 bulan atau 1 hingga 3 tahun tanpa ada biaya administrasi serta provisi
Ketentuan dan Syarat KUR Syariah Pegadaian:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
3. Memiliki usaha yang tengah aktif dijalankan
4. Usaha minimal 6 bulan berjalan
Dokumen yang diperlukan:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
3. Fotokopi Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4. Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP
5. Memiliki rumah tinggal tetap dengan bukti PBB, SHM/HGB, atau dokumen lainnya
6. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat keterangan Izin Usaha (IUMK) atau surat lainnya yang dipersamakan
7. Fotokopi rekening listrik/air/telepon
