Modal KTP Langsung Cair! Ajukan KUR Syariah Pegadaian atau KUR BSI Tanpa Bunga, Cek Ketentuannya

JABAR EKSPRESKUR Syariah Pegadaian atau KUR BSI atau Bank Syariah Indonesia bisa menjadi salah satu solusi pinjaman uang tanpa bunga bahkan nasabah harus dipastikan memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP secara resmi.

Seperti diketahui bahwa dalam sistemnya, KUR Syariah Pegadaian dan KUR BSI menggunakan prinsip hukum Islam.

KUR Syariah Pegadaian dan KUR BSI merupakan program yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau BUMN agar memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam peminjaman uang.

BACA JUGA: Cek Tabel KUR BRI Terbaru 2023 Limit Rp100 Juta, Angsuran Murah!

Sementara itu KUR merupakan atau Kredit Usaha Rakyat, sebagai fasilitas pinjaman kepada Rahin atau Nasabah yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn atau Gadai Syariah.

Dikutip JabarEkspres.com dari pegadaian.co.id, dan bankbsi.co.id pada Kamis, 23 Maret 2023 berikut ketentuan dan syarat KUR Syariah Pegadaian dan KUR BSI.

KUR Syariah Pegadaian

KUR Pegadaian Syariah tidak mengenal suku bunga, namun bunga 3 persen KUR Syariah Pegadaian digantikan dengan margin keuntungan dengan akad ijarah, murabahah, atau MMQ.

BACA JUGA: Syarat Pengajuan KUR BRI 2023, Langsung Cair Rp 10 Juta!

Limit pinjaman:
Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta yang termasuk jenis pinjaman KUR Super Mikro tanpa jaminan.

Jangka waktu cicilan:
12 bulan sampai dengan 36 bulan atau 1 hingga 3 tahun tanpa ada biaya administrasi serta provisi

Ketentuan dan Syarat KUR Syariah Pegadaian:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
3. Memiliki usaha yang tengah aktif dijalankan
4. Usaha minimal 6 bulan berjalan

Dokumen yang diperlukan:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
3. Fotokopi Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4. Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP
5. Memiliki rumah tinggal tetap dengan bukti PBB, SHM/HGB, atau dokumen lainnya
6. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat keterangan Izin Usaha (IUMK) atau surat lainnya yang dipersamakan
7. Fotokopi rekening listrik/air/telepon

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan