Bolehkah Berenang Ketika Puasa? Simak Jawabannya di Sini!

JABAR EKSPRES — Berenang merupakan aktivitas olahraga yang sangat baik untuk kesehatan. Terutama untuk kesehatan pernafasan. Namun, berenang ketika berpuasa banyak menimbulkan pertanyaan dalam benak masyarakat.

Dilansir dalam laman Rumaysho.com, berdasarkan Lajnah Al-Ifta’ fatwa nomor 2666, 05-09-2012, Apabila seseorang akan melaksanakan berenang dan memiliki kepercayaan air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidak apa-apa.

BACA JUGA : Alonso Lost The Podium at The Saudi Arabian Grand Prix

Namun, ulama Syafiiyah memiliki fatwa makruh terhadap berenang pada saat melaksanakan puasa.

Selanjutnya, berdasarkan riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman bin Al-Harits, seseorang pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang berpuasa di tengah hari yang panas, pernah memberikan guyuran air ke kepalanya.

Merujuk pada Imam Nawawi rahimahullah, bagi orang yang sedang melaksanakan puasa, boleh melakukan penyiraman air ke kepala dan berendam baik di kamar mandi dan tempat lainnya.

Penyebabnya, hal tersebut tidak terdapat ikhtilaf di dalamnya.

Berbeda halnya jika air sudah memasuki jauf (rongga), misalnya karena adanya kesalahan ketika berenang. Hal tersebut sudah termasuk batal puasa.

BACA JUGA : Buruan! Tiket Gratis Masuk Ancol Bulan Maret, Ini Syaratnya!

Bagi yang sudah terlanjur melakukannya, wajib qadha puasanya setelah bulan Ramadhan dan meminta ampun dengan cara bertaubat.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengungkapkan bahwa ketika seseorang mandi, membersihkan badan atau berendam dengan sengaja maupun tidak sengaja akan berbeda hukumnya.

“Apabila seseorang kemasukan air ketika mandi dengan tujuan membuat dingin badan, membersihkan diri, atau berendam, dan air masuk dengan tidak sengaja ke dalam jauf (rongga) hidung atau mulut, maka hukumnya makruh,” ujarnya.

BACA JUGA : Densus 88: Responds Quickly in Arresting Terrorism Suspects

“Sedangkan bila adanya unsur kesengajaan, maka hukumnya berdosa dan puasanya batal,” tutupnya.

Sumber: https://rumaysho.com/32664-apa-hukum-berenang-saat-puasa.html 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan