Polri Imbau Larangan Petasan dan Konvoi Jelang Ramadhan 2023

JABAR EKSPRES – Menjelang bulan suci Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya memberi imbauan kepada masyarakat soal larangan petasan hingga konvoi.

Polda Metro Jaya menilai bahwa petasan dan konvoi dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarkat selama bulan suci Ramadhan 2023.

Terkait imbauan laranagn petasan dan konvoi pada bulan suci Ramadhan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

BACA JUGA: 6 Tips Persiapan Hadapi Ramadhan 2023, Agar Siap Jalani Ibadah Puasa Sebulan Penuh

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama Bulan Ramadhan 2023.

Di antaranya yakni seperti petasan hingga konvoi, yang dapat memicu gangguan selama bulan Ramadhan 2023.

Ia juga mengatakan bahwa Polri akan menegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku jika kedapatan ada yang melakukan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA: Apa Saja Syarat Wajib Puasa? Catat 5 Poin Ini Jelang Ramdahan 2023!

“Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, dikutip JabarEkspres.com dair PMJ News pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Ia mengingatkan agar di bulan suci nanti masyarakat bisa kooperatif agar tercipta kedamaian, terutama bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kembali ia mengatakan abhwa adanya petasan, konvoi atau arak-arakan akan mengganggu situasi yang sudah kondusif.

“Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” katanya.

Sementara itu, larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aturan tersebut disampaikan ketentuan untuk H-7 pelaksanaan.

“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” kata Trunoyudo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan