Sementara itu, larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.
Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aturan tersebut disampaikan ketentuan untuk H-7 pelaksanaan.
“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” kata Trunoyudo.
“Tentunya ini memiliki standar operating prosedur tersendiri. Jadi kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan,” lanjutnya.
Dengan demikian ia menegaskan bahwa Polri meminta masyarakat untuk kooperatif dengan mematuhi aturan untuk tidak menjalankan larangan petasa dan konvoi tersebut sebagai tindakan preventif menjelang bulan suci Ramadhan 2023.
Pasalnya, Polri mengimbau soal larangan petasan dan konvoi tersebut demi keamanan dan situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan 2023.(*)