BACA JUGA: Gas Elpiji 3 Kg Hanya Akan dijual di Penyalur Resmi dan Harus Pakai KTP!
Budhi mengakui, kenaikan gas bersubsidi itu, sudah lama diajukan karena daerah lain sudah terlebih dahulu menerapkan, Akan tetapi baru distujui pada 2023 ini.
Untuk diketahui pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk mengatur HET di setiap Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
Hal tersebut telah diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Ketentuan HET itu berbeda beda di setiap daerah. Kewenangan penentuan HET ada di Pemda masing-masing. Ada ketentuannya dari Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Octopus, Misinya Cuma Kumpulkan Sampah!
Menilik Pasal 24 ayat (4) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. Kemudian diperhatikan pula Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG. (yan).