Daerah di Jabar Ramai-ramai Naikan Harga Gas Elpiji 3 Kg

JABAREKSPRES – Harga Gas Elpiji 3 Kg dibeberpa daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah mengalami kenaikan dari Harga Eceran Tetap (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Di Kabupaten Garut kenaikan Gas elpiji 3 Kg yang diperuntukan bagi masyarakat miskin itu telah naik dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati yang mencabut ketetapan HET sebesar Rp 16.000.

BACA JUGA: Belajar Baca Al Quran Dalam Keheningan Bersama Ustadz Dadi

Atas dasar keputusan tersebut, DPC Hiswana Migas Garut telah melakukan rapat koordinasi dengan agen penjualan Gas elpiji di Kabupaten Garut.

Dari hasil rapat itu diputuskan, Harga Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Garut ditetapkan berdasarkan tiga klasifikasi.

Pertama, berdasarkan jarak 0 sampai dengan 60 Km antara stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji menjadi Rp 19.500.

Sedangkan jarak yang lebih dari 60 Km, antara stasiun pengisian dan pengakutan Bulk elpiji menjadi Rp 20.500

BACA JUGA: Kepala Daerah Cabut HET Gas Elpiji 3 Kg, Kota Bandung Masih Merujuk Harga Lama

Sementara itu ditetapkan juga mengenai harga tebus Gas elpiji 3 Kg dari agen ke pangkalan menjadi Rp Rp 16.500 dengan ketentuan jarak 0 sampai dengan 60 Km.

Sedangkan harga tebus pangkalan dengan jarak lebih dari 60 Km dipatok dengan harga Rp 17.500.

Sama halnya seperti di Garut, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga telah menaikan harga eceran teta Gas Elpiji 3 Kg.

Kenaikan terjadi di tingkat agen dari Rp14.500 menjadi Rp16.000 per tabung dan pangkalan dari Rp16.000 menjadi Rp19.000 per tabung.

BACA JUGA: Pembelian Gas Elpiji 3 Kg akan Disesuaikan dengan Data DTKS, Bagimana Nasib UMKM?

Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Cianjur, Budhi Rahayu Toyib mengatakan pencabutan HET bisa saja dibatalkan jika ditingkat konsumen Gas elpiji 3 Kg mengalami kenaikan.

.”Kenaikan HET ditetapkan dalam Keputusan Bupati Cianjur nomor 541.11/KEP.20-PSDA.SETDA/2023,’’ ujar Budhi kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi dilakukan penyesuaian untuk keperluan rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan di Kabupaten Cianjur.

Dia menjelaskan, dalam SK yang dikeluarkan Bupati, kenaikan harga di tingkat agen sebesar Rp1.500 sedangkan di tingkat pangkalan sebesar Rp 3.000 per tabung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan