JABAR EKSPRES – Di bawah ini terdapat beberapa aplikasi pinjol yang memberian kemudahan dalam bertransaksi kepada para pengguananya.
Aplikasi-aplikasi pinjaman online disini merupakan aplikasi pinjaman online yang sudah resmi terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun sebelum lebih lanjut penjelasan disini perlu kamu ketahui bahwa pinjaman online sendiri terdapat risiko dan bahayanya masing-masing, oleh sebab itu tidak disarankan untuk menggunakan pinjaman online.
Baca Juga: 3 Jenis Pinjol Legal Yang Cair Cepat Dengan KTP!!
Baca Juga: 4 PINJOL Legal OJK, Langsung Cair Pakai KTP Aja!
Pinjaman disini memberikan berbagai penawaran bagi para pengguananya seperti suku bunga yang rendah, limit pinjaman besar, dan jangka waktu pembayaran yang terbilang cukup lama.
Selain itu berbagai pinjamn online disini dapat melakukan pengajuan dengan mudah.
Berikut beberapa apliaksi pinjaman online resmi OJK dengan berabgai penawarannya.
Julo, aplikasi ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 – Rp 8.000.000 dengan suku bunga yang cukup rendah dengan berkisar antara 1,5% – 4% untuk perbulannya. Aplikasi Julo memiliki jangka waktu angsuran perbulan dari jangka waktu 3 bulan sampai dengan 6 bulan.
Baca Juga: KTP Bikin Pinjaman Langsung Cair Di Aplikasi Pinjol!
Baca Juga: Deretan 5 PINJOL Resmi OJK, Gampang Untuk Pinjam Dana!
Kredit Pintar, aplikasi ini menawarkan pinjaman sampai dengan sebesar Rp 20.000.000 yang dapat diangsur bulanan. Aplikasi Pinjaman online ini memiliki suku bunga mulai dari 0,8% – 11% untuk suku bunga pertahunnya. Untuk jangka waktu angsurannya KreditPintar menawarkan jangka waktu mulai dari 6 bulan sampai dengan 12 bulan.
EasyCach, perlu kamu ketahui bahwa aplikasi ini menawarkan pinjaman uang mulai dari Rp 1.000.000 – Rp 20.000.000 dengan jangka waktu angsuran maksimal selama 6 bulan. Untuk bunganya sendiri EasyCash memiliki suku bunga sebesar 24% per tahun, dan 0,8% untuk per harinya. Dalam pengajuan diproses dengan cepat sampai dengan pencairan pinjaman.
Diatas merupakan aplikasi-aplikasi pinjaman online yang sudah resmi terdaftar dalam OJK.
Baca Juga: PINJOL Legal Bunga Rendah Cuma KTP Aja Sebagai Syaratnya!
Baca Juga: Legal! 4 Jenis PINJOL OJK, Mulai dari Suku Bunga Yang Rendah
Diingatkan kembali bahwa tidak disarankan bagaimanapun kondisinya untuk menggunakan pinjaman online.