Tragedi Kanjuruhan: Mantan Brimob, Hasdarmawan,1,5 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan karena kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, memaparkan sudah menjatuhkan hukuman kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.

BACA JUGA : Segera Log In di Sini, Pinjam Uang di DANA, Tanpa KTP dan KK!

“Kami telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Hasdarmawan dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan,” ujarnya pada Kamis (16/3).

Penjatuhan vonis oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Mantan Danki 3 Brimob ini terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan, karena menyebabkan banyak orang meninggal, luka berat, serta sakit sementara.

BACA JUGA : Rp25 Juta Pinjol Saldo DANA, Tanpa Debt Collector

“Tragedi Kanjuruhan ini membuat suporter bola trauma untuk menonton kembali,” lanjut Amsya.

Amsya mengungkapkan, mantan Danki 3 Brimob ini melanggar beberapa peraturan, antara lain Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP mengenai keolahragaan.

“Hasdarmawan mendapatkan keringanan, karena turut andil dalam penyelamatan pemain. Serta, tidak terbelit-belit ketika memaparkan keterangan waktu persidangan,” ungkapnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa dalam pernyataannya masih memikirkan langkah selanjutnya.

BACA JUGA : Pinjol Legal Bunga Rendah Rp70 Juta, Cair 2 Menit!

“Kami akan memikirkannya yang mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi ini terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, malam. Setelah selesai pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya yang bertempat di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Arema FC harus menelan kekalahan dengan skor 2-3. Hal itu yang menjadi pemicu para suporter turun ke lapangan.

Kerusuhan yang terjadi semakin besar, karena adanya pelemparan flare (suar) dan benda lainnya.

TNI dan pihak kepolisian sudah turun tangan dan berusaha menghalau suporter, tetapi karena sulitnya dikendalikan, pengamanan terakhir menggunakan gas air mata.

Sebanyak 135 korban jiwa dan ratusan orang luka-luka akibat tragedi tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan