Rugikan Negara Hingga Rp111 Juta, Pemkot Cimahi Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Rugikan Negara Hingga Rp111 Juta, Pemkot Cimahi Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal
MUSNAHKAN BARBUK: Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan batang rokok ilegal, usai peringatan HUT Satpol PP.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ratusan ribuan batang rokok ilegal berbagai merk dimusnahkan Satpol PP Kota Cimahi di dalam rangkaian acara peringatan HUT Pol PP Tingkat Kota di Plaza Rakyat, Kota Cimahi, Rabu (15/3).

Pemusnahan rokok ilegal sebanyak 129.720 batang ini merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung sepanjang tahun 2022. Adapun cara pemusnahannya dengan cara dibakar.

Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menuturkan, dengan masih ditemukannya rokok ilegal, membuktikan jika di wilayahnya masih bergentayangan peredaran rokok tak bercukai itu.

Baca Juga:Modal Nomor WA, Bisa Dapat Saldo Dana Hingga Ratusan RibuAntisipasi Kerawanan Pemilu 2024, Polri Bakal Gelar Operasi Mantap Brata

”Jadi barang bukti hasil operasi yang dimusnahkan tadi itu, menjadi bukti bahwa rokok tanpa cukai masih beredar di Kota Cimahi,” tutur Dikdik.

Dirinya mengimbau sekaligus mengajak warga masyarakat Cimahi untuk sama-sama memberantasnya dengan cara tidak membeli rokok tanpa label cukai tersebut. Pasalnya, dengan adanya peredaran rokok tersebut, maka sangat merugikan negara.

”Untuk masyarakat belilah rokok yang sudah legal, yang ada cukainya. Kalau bisa berhenti ya berhenti merokok. Dan perlu saya tegaskan juga bahwa peredaran rokok ilegal merupakan hal yang merugikan negara. Jadi mari kita berantas karena ini demi negara kita,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto menerangkan, jika ratusan ribu batang rokok hasil operasi sepanjang tahun 2022 yang dimusnahkan kali ini bisa merugikan negara lebih dari Rp 100 juta.

”Jika ditotalkan kerugian negara akibat peredaran rokok tak bercukai ini mencapai Rp 111 juta rupiah,” terangnya.

Ganis menerangkan, hasil penyitaan tersebut didapat dari sejumlah titik di Kota Cimahi yang sebelumnya telah dilakukan pemetaan dan pemantauan penjual rokok ilegal.

kemudian, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk memberikan tindakan. Hingga akhirnya ratusan ribu batang rokok tak bercukai pun berhasil disita.

Baca Juga:Polisi Harus Berinovasi dan Bersinergi, Wakapolri Minta Anggota Polri Jadi Pimpinan Adaptif  Kota Cimahi Komitmen Pertahankan Capaian UHC

”Semua ini hasil dari pengumpulan informasi yang kami lakukan sebelumnya, dan setelah kita cek valid enggak nya. Baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai, yang selanjutnya dilakukan penindakan,” terang Ganis.

Selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, petugas gabungan pun secara langsung memberikan sanksi teguran tertulis kepada para pedagang yang menjual rokok ilegal agar tidak mengedarkan atau menjualnya kembali.

0 Komentar