Rugikan Negara Hingga Rp111 Juta, Pemkot Cimahi Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Rugikan Negara Hingga Rp111 Juta, Pemkot Cimahi Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal
MUSNAHKAN BARBUK: Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan batang rokok ilegal, usai peringatan HUT Satpol PP.
0 Komentar

Adapun sanksi berat yang akan menjerat pengedar rokok ilegal yang kedapatan kembali menjual rokok tersebut. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

”Para pengedar itu diberikan sanksi administrasi, berupa teguran tertulis dulu. Nah, kalau ditemukan jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan,” kata Ganis.

Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan, kata Ganis para penjual sebagian mengaku tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal.

Baca Juga:Modal Nomor WA, Bisa Dapat Saldo Dana Hingga Ratusan RibuAntisipasi Kerawanan Pemilu 2024, Polri Bakal Gelar Operasi Mantap Brata

”Kalau rokok ilegal yang kita sita itu harganya memang jauh lebih murah dari rokok yang bercukai, bedanya bisa hampir 50 persen. Dan sebagian penjual ada yang tahu ada juga yang tidak terkait ke legalan rokok tak bercukai tersebut,” tandasnya. (mg9/ziz)

0 Komentar