JABAREKSPRES – Bantuan sosial 2023 (bansos 2023) tahap 1 Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 telah resmi disalurkan di seluruh wilayah Indonesia sejak Maret bulan ini.
Ada 7 kategori keluarga penerima bansos 2023 (KPM) PKH dan berhak atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial RI.
Jika nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos 2023 PKH ini, segera cek penerima bansos PKH tahap 1 Maret 2023 ini dengan login ke cekbansos.kemensos.go.id.
Pada Maret 2023 pembayaran dan penyaluran dana PKH tahap 1 tahun 2023 kepada KPM di seluruh wilayah Indonesia telah dimulai.
Formula pembayaran bantuan pendapatan PKH dibagi menjadi empat tahap dengan melihat tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2023, pembayaran PKH diharapkan sama dengan tahun sebelumnya.
Pada fase ke-1, cairannya dari Januari hingga Maret, pada fase ke-2, cairannya dari April hingga Juni, pada fase ke-3 cairannya dari Juli hingga September, dan pada fase ke-4, cairannya dari
Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Bukan Bansos 2023 PKH (Klaim Rp4.5000.000 Saldo DANA Gratis Langsung Cair)
Oleh karena itu, KPM penerima PKH Tahap 1 Tahun 2023 memverifikasi panjang resmi Kementerian Sosial RI sebagai berikut:
1. Pertama, login di link Cekbansos.kemensos.go.id,
2. Langsung pilih nama provinsi dan juga desa, dan alamat KTP,
3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP dan kode verifikasi yang tercetak di layar,
4. Segera klik tombol “Dapatkan Data”,
5. Kemudian akan muncul daftar penerima bantuan ini, dan
Setelah selesai, KPM langsung menerima informasi detail nama lengkap dan jenis bansos yang diterima.
Berikut beberapa kriteria penerima zakat PKH serta nominal yang diterima KPM zakat PKH:
1. Beliau adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memegang KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan informasi KPM setempat.
3. Bukan anggota ASN, TNI dan Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi upah dan juga Kartu Prakerja.
5. Sudah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Bukan BLT 2023 (Cara Mudah Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu)
Inilah sekelompok masyarakat yang sudah berhak menerima BLT dari Kementerian Sosial RI dengan nilai nominal sebagai berikut: