BPJS Kesehatan Sebut, 2023 Ini Kota Cimahi Lanjutkan Komitmen UHC Program JKN

JABAR EKSPRES – Di 2023, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi terus melakukan berbagai langkah dan upaya untuk mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) yang telah diraih untuk di Kota Cimahi.

Upaya terus dilakukan BPJS Kesehatan, salah satunya bersinergi bersama Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui berbagai dukungan yang nyata.

Hal itu ditunjukan dengan terus bertambahnya jumlah Peserta JKN segmen PBPU dan BP Pemda yang dibiayai melalui APBD Kota Cimahi.

Bertambahnya peserta tersebut sebagai bukti dan komitmen pemerintah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga dalam upaya  mewujudkan jaminan kesehatan terhadap warganya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar menyampaikan, hingga Maret 2023, jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai Peserta JKN di Cimahi mencapai 562.160 jiwa.

”Sekitar 99,12 persen waega Cimahi sudah ter-cover JKN,” sebut Heri melalui siran tertulisnya.

Menurut Cecep, angka ini dapat terus bertambah sesuai jumlah peserta terdaftar. Dia pun berharap, pemerataan kesejahteraan khususnya di bidang jaminan kesehatan semakin meningkat dan dapat dirasakan nyata oleh seluruh masyarakat.

”Kami mengapresiasi langkah konsisten Pemerintah Daerah Kota Cimahi khususnya Bapak Pj Wali Kota Cimahi dalam memberikan dukungan secara berkelanjutan terhadap implementasi program jaminan kesehatan di Indonesia, khususnya di Kota Cimahi,” bebernya.

Dia mengatakan,  apa yang telah diraih saat ini merupakan buah kerja keras seluruh pihak, sehingga UHC Kota Cimahi dapat terus meningkat.

”Ke depan kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hal tersebut penting untuk tetap menjaga komitmen para pihak dan tetap mempertahankan UHC di Kota Cimahi ini,” ujar Cecep.

Selain merupakan salah satu bentuk dukungan penuh pemerintah daerah, terhadap Program JKN, Dia menilai UHC Kota Cimahi juga sebagi bentuk kepatuhan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Yakni, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang salah satunya ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia.

”Hal ini selaras dengan upaya pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kesejahteraan dalam bidang Kesehatan,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan