Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp.7 Juta! Cek Syaratnya di Sini!

Jabar Ekspres – Mulai 20 Maret 2023, Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk kendaraan motor listrik.

Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, mengatakan pemerintah telah menyiapkan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor listrik baru.

“Motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40% atau lebih,” ujar Febrio dalam Konferensi Pers, Senin (6/3)

Febrio mengatakan, pemberian bantuan pembelian sepeda motor terbatas yakni 200.000 unit sepeda motor baru dan 50.000 sepeda motor konversi. Kelompok sasaran bantuan adalah pelaku UMKM, khususnya penerima bantuan KUR dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023,” Kata Febrio.

BACA JUGA: Tanpa KTP! Rp.800 Ribu Saldo DANA Gratis Langsung Cair!

Dalam kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, program bantuan Motor Listrik Baterai (KLBB) pemerintah akan dimulai pada 20 Maret 2023.

“Jadi 20 Maret 2023 (dimulai), teknisnya akan dijelaskan Kementerian Perindustrian sampai titik final,” kata Luhut.

Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidinya? Cek di bawah ini

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bagaimana masyarakat  bisa mendapatkan subsidi sepeda motor listrik ini

Jika berminat membeli, Agus mengatakan masyarakat bisa mendatangi dealer motor listrik dengan membawa KTP. Pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli, apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak. Dalam hal ini, satu NIK hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor.

BACA JUGA: Pinjol Legal Bunga Rendah Resmi OJK 10 Menit Cair!

“Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga,” kata Agus di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3).

Selanjutnya, kata Agus, pihak dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara.

“Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan