Ini 3 Alasan Bukti Chat Teddy Minahasa dengan Doddy Cacat Hukum

Jabar Ekspres – Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (02/3).

Adapun agenda sidang yakni pemeriksaan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kesempatan ini menghadirkan saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto yang juga anggota Polri.

Dalam persidangan Rujit Kuswinoto, menunjukkan bukti chat percakapan antara Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara tentang ganti sabu dengan tawas.

“Sepanjang menyangkut softcopy tadi kami tidak akan tanyakan karena tidak dimasukkan dalam berkas perkara, kami tidak pernah melihat. Softcopy tadi adalah bukti yang tidak sah, merugikan terdakwa, tidak ada kesempatan untuk menanyakan isinya kepada saksi. Oleh karenanya kami tolak,” kata Hotman Paris kepada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun, Ayah Mario Dandy

Bukti yang Sah Adalah Hasil Digital Forensik Sesuai UU ITE

Selanjutnya dalam persidangan ini Hotman Paris bertanya kepada saksi ahli terkait keabsahan bukti dalam persidangan adalah yang seusai dengan ketentuan undang-undang ITE.

“Salah satu di undang-undang ITE adanya pembicaraan itu harus utuh, keutuhan. Menurut pengalaman anda, yang diakui sebagai bukti yang sah adalah terkait informasi elektronik adalah hasil digital forensik, itu yang diakui sebagai bukti yang sah.

“Benar”, jawab Rujit Kuswinoto.

“Saya hanya tekankan tadi pernyataan anda yang menyatakan yang diakui itu sah adalah percakapan (chatting) yang sudah diforensik secara ilmiah sesuai dengan undang-undang ITE, benar ya?, Itu yang sah menurut anda?” tanya Hotman kembali menegaskan.

“Iya,” Jawab saksi ahli digital forensik tersebut.

Alasan Hotman Paris Tolak Bukti Chat WA yang Dinilai Cacat Hukum

Lebih lanjut kepada awak media Hotman Paris memaparkan secara detail alasannya menolak bukti tersebut karena dianggap cacat hukum dan tidak sah karena tidak sesuai ketentuan yang ada.

“Jadi ada tiga alasan semua bukti dalam persidangan ini cacat hukum. Alasan pertama Chat WA yang diajukan dalam BAP adalah screenshot pakai tangan, manual, bahkan sidik jari penyidik kelihatan. Padahal menurut undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus diforensik secara utuh,” beber Hotman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan