7 Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking dan Cepat Cair

Syarat utama untuk pengajuan pinjaman adalah e-KTP, dan peminjam juga dapat melampirkan slip gaji, foto rekening tabungan selama 3 bulan terakhir, NPWP usaha, SIUP, SKU, dan laporan rekening koran selama 3 bulan terakhir.

  1. Adakami

pinjol adakami

Adakami menawarkan layanan Pinjaman online (Pinjol) tanpa BI Checking dengan proses pengajuan yang cepat. Dalam hitungan menit, dana pinjamanmu bisa cair ke rekening. Plafon pinjaman ditawarkan maksimal Rp20 juta, bisa dicicil 12 kali dan dengan bunga 3% per bulan.

  1. Tunaiku

7 Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking dan Cepat Cair

Anda dapat menggunakan layanan ini dengan mengunduh aplikasinya dari Play Store. Layanan ini memungkinkan pengajuan pinjaman online tanpa jaminan dengan batas minimum Rp2 juta dan maksimum Rp20 juta.

Layanan pinjaman online ini legal dan memiliki jangka waktu pembayaran mulai dari 6 hingga 20 bulan, dengan proses yang cepat, bunga yang rendah, dan hanya memerlukan KTP sebagai syarat pengajuan.

  1. Ringan

7 Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking dan Cepat Cair

Peminjam di aplikasi ini hanya butuh KTP dan nomor ponsel, tidak perlu keluar rumah karena bisa melalui aplikasi. Proses cepat cair sekitar 30 menit, bunga rendah 0,05 persen perhari, dan limit pinjaman hingga Rp20 juta.

  1. Uangme

7 Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking dan Cepat Cair

Layanan ini menyediakan plafon mulai dari Rp400 ribu hingga Rp4 juta yang dapat dibayar secara angsuran bulanan. Ada tiga jenis layanan yang tersedia, yaitu pinjaman tunai, dana cicilan, dan paylater. Pinjaman tunai memiliki tenor antara 90 hingga 120 hari, sementara tenor paylater adalah 30 hari.

Cicilan memiliki tenor maksimal 6 bulan. Uangme menawarkan bunga rendah sebesar 1,825% per bulan dan hanya memerlukan KTP sebagai syarat pengajuan. Anda dapat memilih antara pinjaman tunai atau paylater sebagai bentuk pinjaman yang diinginkan.

Itulah pinjol legal tanpa BI Checking bisa langsung cair dengan cepat dalam 24 jam dengan plafon besar dan berstatus legal terdaftar di OJK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan