Sri Mulyani Lakukan Pemblokiran Anggaran Kementerian/Lembaga Rp 50,3 Triliun, Loh Kenapa?

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan Pemblokiran Anggaran sebesar Rp 50,3 Triliun  kepada Kementerian/Lembaga pemerintahan.

Pemblokiran anggaran tersebut terungkap Ketika, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mendapat surat NomorS-1040/MK.02/2022.

Hendrawan mengatakan, pemblokiran anggaran dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi dengan cara disimpan sebagai cadangan dana yang tidak terduga.

Meski begitu, Hendrawan tidak setuju dengan langkah Kementerian Keuangan tersebut. Sebab, kata dia langkah antisipasi penghematan tersebut kurang akurat.

Menurutnya, anggaran 2023 merupakan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan. Sehingga atas Tindakan tersebut kalangan DPR RI mempertanyakan maksud dari Menteri keuangan melakukan pemblokiran.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakui Tindakan yang kementerian keuangan lakukan bukalah sebagai pemblokiran, Melainkan sebagai antisipasi dengan menyimpan untuk keadaan yang tidak terduga.

‘’Anggaran itu disiapkan sebagai cadangan untuk mengatisipasi kondisi tidak terduga pada tahun 2023 ini, jadi bukan pemotongan, bukan refocusing seperti di 2020-2021,” ungkapnya.

Isa mengatakan, langkah pemblokiran ini diambil sebagai tindakan agar semua kementerian/Lembaga bisa menahan diri dan memprioritaskan alokasi yang benar-benar penting.

Kemenkeu tegaskan pemblokiran anggaran merupakan skema automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran maupun refocusing anggaran.

Kementerian atau Lembaga bisa memilih kegiatan yang tidak terlalu prioritas kemudian dilakukan pemblokiran sementara afgar tidak dibelanjakan diawal tahun.

Isa menambahkan, skema tersebut sudah pernah dilakukan pada awal tahun 2022 lalu. Kemudian dana dibuka kembali pada semester ke II.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan dibuka jika nanti akan ada perubahan kegiatan. Meski dalam program yang sama.

“Kemeneterian pasti akan mengizinkan, apalagi jika ada arahan Presiden atau saat evaluasi terdapat kegiatan lain di kementerian/Lembaga lakukan,” ucap dia.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy mempertanyakan adanya uang di Kementerian Sosial yang diblokir oleh Menteri keuangan.

Menurutnya, dana yang digunakan kementerian sosial diperuntukan bagi penerima manfaat. Bahkan keluhan pemblokiran anggara juga banyak disampaikan dari Kementerian/Lembaga lain.

Vera mempertanyakan pemblokiran anggaran ternyata sudah dua tahun dilakukan dengan alas an automatic adjustment atau efesiensi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan