PPATK Temukan Aliran Uang Mencurigakan Sebesar Rp 500 Triliun

JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta baru dari Kasus Koperasi simpan pinjam (KSP Indosurya) dengan ditemukan aliran dana Rp 500 Triliun.

Kepala Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, aliran uang Rp500 triliun berasal dari 12 koperasi yang diduga ada kaitannya dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“12 koperasi itu total lebih dari Rp500 tirliun, terkait dengan dugaan penyimpangan,” kata Ivan usai Rapat dengan Pendapat (RDP) Bersama Komisi III DPR RI, pada Selasa (14/2).

Menurutnya PPATK saat ini tengah melakukan kajian terkait 12 koperasi itu. sebab jika melihat potensi dana yang dihimpun diduga ada indikasi pencucian uang.

Menurutnya, KSP Indosurya menghimpun uang-uang tersebut ratusan ribu nasabah. Namun untuk temuan sementara ada 40 ribu nasabah yang terdapat di satu bank.

‘’Kalau kami analisa ini kemungkinan tersimpan di belasan bank lainnya, bahkan PPATK mencoba menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri’’ kata dia.

Dia mengatakan, KSP Indosurya mempunyai skema ponzi atau modus investasi palsu membayarkan keuntungan kepada nasabah dari uang mereka sendiri.

Menurutnya aliran dana KSP Indosurya ini alirannya sederhana, skemanya secara keseluruhan ini skema ponzi dengan modus menunggu skema modal dari nasabah yang baru bergabung.

Secara keseluruhan perkara ini sudah disampaikan langsung ke menteri koperasi Teten Masduki.

Ivan mengungkapkan, dana nasabah sendiri banyak yang digunakan atau ditransaksikan ke perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi simpan pinjam.

Bahkan ada yang digunakan untuk hal-hal yang konsumtif oleh para petinggi KSP.

“Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi, contoh dibelikan Jet, dibayarkan yacht, untuk kecantikan, operasi plastik, macam-macam. Artinya tidak murni dilakukan bisnis selayaknya koperasi,” pungkasnya.

Ivan mengungkapkan, dana nasabah sendiri banyak yang digunakan atau ditransaksikan ke perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi simpan pinjam.

Sementara itu, sebelumnya, Bareskim Polri sudah membuka kembali kasus KSP Indosurya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengakui kasus ini dalam proses penyelidikan ini, selain pidana pokok KSP Indosurya juga diusut TPPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan