Enam Hal yang Membuat Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan Dibanding Terdakwa Lain

JABAREKSPRES – Richard Eliezer akhirnya menerima putusan hukuman dari Hakim dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer diketahui lebih ringan dibanding terdakwa lain di kasus yang sama.

Dalam persidangan sebelumnya diketahui ada lima terdakwa yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Empat orang sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim, yakni Ferdy Sambo yang mendapat vonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal tervonis 13 tahun penjara.

Sementara untuk Richard Eliezer, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyebut Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” Bunti putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Hukuman Richard Eliezer diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara. Hal ini karena Hakim menilai ada beberapa alasan yang membuat Eliezer layak menerima keringanan hukuman tersebut.

Ada enam hal yang meringankan vonis Richard Eliezer menurut Majelis hakim, diantaranya:

1. Hakim menilai Richard telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

2. Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

3. Richard selalu sikap baik dan sopan selama persidangan, sehingga dipertimbangkan hakim sebagai unsur yang meringankan pidana.

4. Richard Eliezer belum pernah dihukum sebelumnya.

5. Richard Eliezer masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

6. Keluarga Korban yakni keluarga Brigadir Joshua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

Dari enam hal tersebut, akhirnya Hakim memutuskan memberikan vonis lebih ringan dari terdakwa lain, yakni hanya 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan