Update! Kondisi Bocah Korban Penganiyaan di Cimahi Membaik, Ternyata Ingin Lanjutkan Sekolah

CIMAHI – Setelah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung, bocah berinisial AMN (12) yang selamat dari maut karena menjadi korban penganiyaan sang ayah kandung terus membaik. Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Kota Cimahi, Fitriani Manan mengatakan kondisi AMN mulai pulih.

Dia menjelaskan, saat ini kondisi AMN yang merupakan korban penganiyaan mulai aktif berkomunikasi. Dia juga mengungkapkan keinginannya untuk melanjutkan sekolah setelah berhenti di bangku kelas 3 SD. “Si anak juga katanya ingin sekolah lagi. Dia pernah sekolah sampai kelas 3,” kata Fitriani, Jumat (20/2).

Fitriani menuturkan, korban ini mengalami masalah pada bagian tangannya. Sehingga perlu diperbaiki agar kembali normal.

Menurutnya, meski mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya, korban seperti tidak merasakan sakit. “Anehnya anak tersebut tidak mengeluh sakit. Bahkan udah minta pulang,” ucapnya.

Fitriani menambahkan, pihaknya dari awal kejadian sudah melakukan pendampingan terhadap korban.

Bahkan pihaknya siap untuk memberikan pendampingan lanjutan usai korban keluar dari rumah sakit. “Pasca pemulihan, AMN akan tinggal bersama bibinya di Kota Bandung,” terangnya.

Untuk diketahui, AMN dan adiknya AH (10) disiksa ayah kandunya, Ade Nanda gara-gara mengambil uang tanpa izin sebesar Rp 450 ribu. Bahkan, AH harus meregang nyawa usai menerima 15 kali tendangan dan pukulan. Ayah kandung tersebut kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono pelaku pembunuhan merupakan ayahnya sendiri   yang kini diancam hukuman pidana mati.

Selain dijerat dengan pasal perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga, Aldi mengatakan AN juga dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” kata Aldi belum lama ini di Mapolres Cimahi.
Menurut Aldi, AN dijerat juga dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan konstruksi penyidikan. Pasalnya, kata dia, AN sebelumnya pun diduga kerap menyiksa anaknya itu.

“Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga,” pungkasnya. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan