Cara Cek Status Kelolosan Kartu Prakerja 2023 di Dashboard prakerja.go.id

JABAR EKSPRES – Setelah pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48, silakan kamu cek status kelolosan di dashboard prakerja.go.id.

Simak terus artikel berikut ini untuk mengetahui cara cek status kelolosan Kartu Prakerja 2023 gelombang 48.

Kamu bisa mengetahui hasil seleksi Kartu Prakerja 2023 melalui dashboard prakerja.go.id melalui HP atau computer.

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja di tahun ini akan mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp4,2 juta.

BACA JUGA: Bantuan Rp4,2 Juta Saldo DANA Gratis Resmi dari Kartu Prakerja

Insentif tersebut bisa kamu gunakan untuk membeli pelatihan senilai Rp3 juta untuk meningkatkan kompetensi.

Pelatihan yang kamu pilih bisa kamu kerjakan secara daring, luring, dan bauran.

Berikut ini merupakan langkah cek status kelolosan Kartu Prakerja 2023.

Cara Cek Status Kelolosan Kartu Prakerja

-Silakan login dashboard prakerja.go.id menggunakan email dan password.

-Cek status kelolosan di dashboard prakerja.

-Klik gelombang 48.

-Status kelolosan akan langsung muncul.

BACA JUGA: Klaim Rp600.000 Hadiah Saldo DANA Gratis, Ambil di Sini!

-Jika kamu lolos seleksi, kamu juga akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dan email.

-Tonton 3 video tentang Kartu Prakerja untuk melihat nomor peserta.

Nomor peserta tersebut dapat kamu gunakan untuk melakukan pembelian pelatihan pertama, kedua, dan seterusnya.

Ada beberapa hal yang memepengaruhi kelolosan pendaftar, salah satunya yaitu mengikuti proses tes seleksi motivasi dan kemampuan dasar yang kamu kerjakan selama kurang lebih 25 menit.

Selain itu, kuota pendaftaran juga sangat menntukan kelolosan kamu, sebab pendaftaran program ini dibuka serentak seluruh Indonesia.

Setiap pembukaan gelombang pasti memiliki kuota yang terbatas. Untuk menyiasatinya, kamu bisa melakukan pendaftaran secara online dan cepat.

BACA JUGA: Cara Klaim Link DANA Kaget Gratis, Mudah Banget Langsung Cair!

Hal yang paling utama yang mempengaruhi kelolosan kamu adalah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat tersebut antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 hingga 64 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja, pekerja, pelaku UMKM yang sedang membutuhkan skill, maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang bisa daftar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan