Pernikahan Anak di Kota Bandung Jadi Sorotan

BANDUNG – Pernihakan anak saat ini tengah jadi sorotan publik, pasalnya hal tersebut terjadi karena banyak yang mengajukan dispensasi pernikahan.

Peneliti Pusat Riset Gender Anak dan Perempuan, Antik Bintari mengatakan, banyaknya pernihakan anak dengan mengajukan dispensasi nikah jangan dinormalisasikan.

“Alasannya bisa terpaksa oleh keadaan seperti paksaan orangtua karena ekonomi atau kultur sosial, bisa juga di luar dugaan misalkan hamil,” kata Antik kepada Jabar Ekspres, Senin (23/1).

Menurutnya, kehamilan yang terlanjut dialami oleh perempuan di usia anak lalu mengajukan dispensasi nikah, pihak lingkungan terutama keluarga harus bisa membangun mental sang anak.

“Bukan dibenarkan, melainkan banyak yang dianggap sebagai aib dan dicap pernikahan dini, harusnya gunakan kalimat pernikahan yang tidak direncanakan,” ujar Antik.

Melalui data dari Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, sebanyak 143 warga tercatat mengajukan dispensasi menikah atau pernikahan anak, mirisnya mayoritas latar belakangnya karena anak-anak yang hamil sebelum nikah.

Diketahui, dispensasi nikah merupakan upaya bagi masyarakat yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia pernikahan secara aturan negara.

Karenannya, bagi orangtua yang usia anaknya belum mencukupi untuk menikah, bisa mengajukan dispensasi ke pengadilan agama.

Adapun prosesnya melalui persidangan terlebih dulu agar mendapatkan izin perkawinan yang dinilai sah baik secara agama maupun negara.

Sederhananya, dispensasi nikah merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

Antik menilai, baik atas dasar budaya maupun kehamilan yang tidak direncanakan, perkawinan usia anak tetap tidak bisa dibenarkan.

“Mereka sebetulnya korban, dari kurangnya perhatian dan minimnya fasilitas dengan sarana prasarana yang layak untuk digunakan,” ucapnya.

“Potensi pernikahan anak pun disebabkan karena minimnya aktivitas dan ruang kegiatan bagi anak-anak,” lanjut Antik.

 

Pernikahan Anak Akibat Hamil di Luar Nikah

 

Dia menerangkan, hukum sosial bagi para korban dengan mengandung kandungan yang tidak direncanakan, kerap membuat mental anak semakin hancur.

“Sudah minder melanjutkan pendidikan karena sekolah menganggapnya aib, ditambah tidak diterima di masyarakat, lalu korban-korban ini harus kemana,” terang Antik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan