Daftar Tuntutan Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Pembunuhan Yoshua, Eliezer Lebih Berat dari PC

JABAR EKSPRES – Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan rekan-rekan yang terlibat membunuh Brigadir Yosua Hutabarat telah menjalani sidang tuntutan. Selain Ferdy Sambo, kami akan memaparkan daftar tuntutan masing-masing tersangka pembunuhan Yoshua.

Alih-alih mendapat hukuman mati, Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman berat, yakni penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, ada 5 terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Daftar tuntutan mereka yaitu, Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Sedangkan Ricky, Kuat dan Putri dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Banyak yang menganggap tuntuntan tersebut tak adil, terlebih Eliezer yang berperan sebagai pelayan Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J atau Yoshua malah mendapat tuntutan lebih berat dibanding Putri Chandrawati sebagai salah satu perancang skenario.

Tuntuntan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi terbilang ringan sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana.

Daftar Tuntutan Ferdy Sambo dan Pelaku Pembunuhan Lainnya

Berikut adalah masing-masing tuntutan yang dikenakan Ferdy Sambo serta 4 orang lain yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

  1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan pada Selasa, 17 Januari 2023. Jalannya sidang tuntutan untuk Sambo dan Putri berselang sehari dari Putri Chadrawathi.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jelas jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan