Daftar Tuntutan Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Pembunuhan Yoshua, Eliezer Lebih Berat dari PC

“Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatan. Sedangkan hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

  1. Ricky Rizal

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini terlibat dan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tambah jaksa.

Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun alasan pembenaran.

Jaksa juga menilai terdakwa Ricky Rizal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Jaksa menyebutkan, ada dua hal yang memberatkan Ricky, yakni perbuatan pembunuhan Yosua yang menimbulkan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan dalam persidangan.

Sedangkan hal meringankan Ricky yaitu masih memiliki anak masih kecil yang membutuhkan bimbingan ayah.

  1. Richard Eliezer

Mantan ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan