Ferdy Sambo Tertawa Usai Bunuh Brigadir J, Lalu Lanjut Nongkrong Bareng Ajudan

JAKARTA – Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut Ferdy Sambo tertawa setelah membunuh Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E mengatakan, Ferdy Sambo tertawa karena merasa salah menggunakan senjata saat mengeksekusi ajudannya tersebut.

Bharada E menceritakan, setelah penembakan Brigadir J, dirinya sempat berkumpul dengan Ricky Rizal dan Ferdy Sambo. Kemudian Ferdy Sambo tertawa karena merasa salah memakai senjata.

“Itu Bukan di Provos, tapi di kediaman. Jadi saat itu ada saya bang RR juga. Sempat beliau berulang-ulang kali ke kami bilang sambil ketawa, sempat bilang salah pakai senjata,” kata Richard dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Rabu 30 November 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memastikan kembali jika Bharada E atau Richard tidak salah memberikan kesaksian. Jaksa seperti tak percaya jika Ferdy Sambo tertawa usai penembakan.

“Penyampaian itu kayaknya ada yang salah, sambil ketawa?” tanya jaksa.

“Iya sambil ketawa dia,” jawab Richard.

“Salah tembak kah?” tanya jaksa lagi.

“Salah pakai senjata,” ucap Richard menekankan.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal juga asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan