Camat Padalarang  Kena Rotasi, 10 Kades Protes ke Bupati

10 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padalarang, melayangkan surat keberatan kepada Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan
10 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padalarang, melayangkan surat keberatan kepada Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan
0 Komentar

Jabarekspres – 10 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padalarang, melayangkan surat keberatan kepada Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan buntut dirotasi mutasinya Camat Padalarang Dudi Supriadi menjadi Camat Lembang.

Kepala Desa Ciburuy, Firmansyah menyebutkan pernyataan sikap dalam surat tersebut bukan untuk menolak kebijakan Bupati Bandung Barat

“Adapun surat yang dilayangkan lebih kepada menampung curhatan kades-kades di Padalarang ,mendesak Bupati untuk lebih mempertimbangkan dan meninjau kembali,” kata Firmansyah saat dihubungi oleh Jabarekpres, Rabu (11/1).

Baca Juga:Mengenal Resti, Mantri BRI Tangguh Yang Melayani Masyarakat Sungai GuntungOJK Berikan Warning Terhadap Kondisi Perbankan pada 2023

“Kami merasakan atas kepemimpinan Dudi Supriadi selalu Camat Padalarang sudah sangat mengetahui budaya, dan seluk beluk wilayah Padalarang,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD KBB Sunarya Erawan mengatakan, rotasi serta  mutasi di tubuh birokrasi Pemda Bandung Barat itu adalah hak prerogatif Bupati Bandung Barat.

“Merubah kabinet itu hak prerogatif pimpinan, dan itu ranah eksekutif,” jelas Sunarya saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, Hengky Kurniawan berhak melakukan rotasi dan mutasi kepada anak buahnya berdasarkan kelayakan dan kepatutan kepada Pemda Bandung Barat.

Walaupun demikian, politikus Golkar mengatakan, sebelum melakukan rotasi serta mutasi. Bupati harus mendengar hasil putusan penilaian baperzakat dan rapat terlebih dahulu.

“Itu dilakukan agar tidak terlalu subjektif,” katanya.

“Lalu promosi mutasi dann rotasi seyogyanya harus berubah menjadi lebih bagus siapapun orangnya yang di mutasi dan di rotasi itu kira-kira filosofinya supaya lebih bagus daripada yang sudah,” lanjutnya.

Mengenai adanya penolakan dari 10 desa, kata Sunarya, hal tersebut menjadi hak semua orang. Akan tetapi demikian, Camat Padalarang dipindahkan bukan tanpa alasan seorang pemipin daerah.

Baca Juga:Cerita Perempuan Banyuwangi Jadi AgenBRILink dengan Omset CiamikLuis Mila Siapkan Strategi Khusus pada Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta

“Bupati mungkin memiliki penilaian lain, kalau mereka menolak itu hak mereka namun kembali lagi kepada pemimpin daerah,” jelasnya. (mg1/yan)

0 Komentar