Camat Padalarang  Kena Rotasi, 10 Kades Protes ke Bupati

Jabarekspres – 10 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padalarang, melayangkan surat keberatan kepada Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan buntut dirotasi mutasinya Camat Padalarang Dudi Supriadi menjadi Camat Lembang.

Kepala Desa Ciburuy, Firmansyah menyebutkan pernyataan sikap dalam surat tersebut bukan untuk menolak kebijakan Bupati Bandung Barat

BACA JUGA:  Pinjaman KUR BRI 2023 Dibuka Lagi, Begini syarat Pengajuannya!

“Adapun surat yang dilayangkan lebih kepada menampung curhatan kades-kades di Padalarang ,mendesak Bupati untuk lebih mempertimbangkan dan meninjau kembali,” kata Firmansyah saat dihubungi oleh Jabarekpres, Rabu (11/1).

“Kami merasakan atas kepemimpinan Dudi Supriadi selalu Camat Padalarang sudah sangat mengetahui budaya, dan seluk beluk wilayah Padalarang,” imbuhnya.

BACA JUGA: Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023 Bisa Cair Rp 10 Juta!

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD KBB Sunarya Erawan mengatakan, rotasi serta  mutasi di tubuh birokrasi Pemda Bandung Barat itu adalah hak prerogatif Bupati Bandung Barat.

“Merubah kabinet itu hak prerogatif pimpinan, dan itu ranah eksekutif,” jelas Sunarya saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, Hengky Kurniawan berhak melakukan rotasi dan mutasi kepada anak buahnya berdasarkan kelayakan dan kepatutan kepada Pemda Bandung Barat.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Terus Merangkak Naik Rp 2.000 Per Gram, Simak Daftar Harganya!

Walaupun demikian, politikus Golkar mengatakan, sebelum melakukan rotasi serta mutasi. Bupati harus mendengar hasil putusan penilaian baperzakat dan rapat terlebih dahulu.

“Itu dilakukan agar tidak terlalu subjektif,” katanya.

“Lalu promosi mutasi dann rotasi seyogyanya harus berubah menjadi lebih bagus siapapun orangnya yang di mutasi dan di rotasi itu kira-kira filosofinya supaya lebih bagus daripada yang sudah,” lanjutnya.

BACA JUGA: 8 Rekomendasi Aplikasi Pulsa Gratis Rp 250.000 All Operator, Dijamin Gak Bakalan Miskin Kuota!

Mengenai adanya penolakan dari 10 desa, kata Sunarya, hal tersebut menjadi hak semua orang. Akan tetapi demikian, Camat Padalarang dipindahkan bukan tanpa alasan seorang pemipin daerah.

“Bupati mungkin memiliki penilaian lain, kalau mereka menolak itu hak mereka namun kembali lagi kepada pemimpin daerah,” jelasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan