Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Purnawirawan di Cimahi, Satu Pelaku Masih DPO

Jabarekspres.com – Pelaku penusukan Kolonel (purn) Sugeng Waras berinisial R,33, berhasil ditangkap jajaran kepolisian.

Aksi penusukan kepada purnawirawan TNI AD itu terjadi di Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citereup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Kamis (29/12) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, pelaku penusukan berjumlah dua orang di mana seorang pelaku berinisial I (DPO) masih buron.

”Tersangka ada dua orang namun satu masih DPO dan baru tertangkap satu orang ini,” jelas Ibrahim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1).

Ibrahim mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi memeriksa dan meminta keterangan kepada 13 orang saksi. Pelaku berhasil diidentifikasi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka R.

”Pelaku (R) ditangkap di persembunyiannya di daerah Depok pada hari Senin kemarin,” jelas Ibrahim.

Saat penusukan, R berperan sebagai pengemudi kendaraan roda dua serta menghentikan laju mobil yang ditumpangi korban. Sementara I melancarkan aksinya dengan menusuk menggunakan senjata tajam di bagian paha.

Dari tangan pelaku R, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi penusukan terhadap Sugeng Waras.

”Barang buktinya ada sembilan item dan ada kendaraan serta peralatan yang digunakan oleh tersangka,” ujar Ibrahim.

Dari aksi penusukan yang dilakukannya, pelaku R terancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

”Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara,” beber Ibrahim. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan