Pemerintah Alokasikan Pinjaman KUR 2023 Rp 450 Triliun, Segera Ajukan!

Jabarekspres – Buat para pedagang kecil, PKL atau kalangan ibu rumah tangga yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pada 2023 nanti pemerintah kembali membuka program pinjaman KUR dengan alokasi anggaran sebesar Rp 450 Triliun.

Program KUR ini digelontoorkan pemerintah untuk meningkkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan memajukan keberadaan UMKM.

BACA JUGA: Pinjaman KUR BRI 2023 Dibuka Lagi, Begini syarat Pengajuannya!

Alokasi anggaran KUR ini meningkat signifikan jika dibandingkan tahun lalu yang hanya di anggarakan Rp 373 Triliun.

Menko Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak, agar para pedagang kecil memanfaatkan KUR ini. Sebab, pinjaman KUR, memiliki bunga sangat rendah.

BACA JUGA: 13 Tempat Wisata di Lembang 2022 yang Lagi Viral untuk Liburan Akhir Tahun

‘’Untuk realisasi KUR pada 2022 ini, sudah terserap sebesar 90 persen dari alokasi plafon Rp 373 Triliun,’’ kata Airlangga Hartarto ketika melakukan kujungan ke Medan belum lama ini.

Untuk pinjaman KUR khusus pelaku usaha kecil bisa mendapatkan pinjaman sampai dengan 100 juta dengan bunga hanya 3 persen tanpa agunan.

BACA JUGA: Ngulik Dapat Saldo Dana Gratis Hasilkan JUTAAN dari Facebook, Dijamin Auto Kaya Rafatar!!

Sedangkan di atas Rp 100 juta termasuk ke dalam kategori pelaku usaha menengah. Sehingga bunga yang diberikan sebesar 6 persen.

Untuk mengajukan KUR ini, masyarakat bisa datang ke bank pemerintah yang sudah ditunjuk. Di antaranya, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan Bak-Bank lain yang menyalurkan KUR.

BACA JUGA: Bisa Jadi Sultan! Website ini, Kasih Saldo Dana Gratis Langsung Cair Rp 2 Juta Terbukti Bayar

Untuk Bank BRI, masyarakat dapat mengajukan pinjaman KUR Super Mikro dengan plafon sebesar Rp 10 juta yang pembayarannya bisa dicicil selama 6 sampai 33 bulan.

Pinjaman ini memiliki syarat sangat mudah. Masyarakat cukup mengisi formulir pengajuan dan menyertakan Foto copy KTP dan surat keterangan usaha dari RW setempat.

Pinjaman KUR Super Mikro bisa diajukan juga ke lembaga keuangan perusahaan BUMN lainnya, Seperti PT Pegadaian, dan PT PMN.

BACA JUGA: Cara Cek Saldo Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan