Akibat Perang Dengan Pihak Ketiga Hotel Sayaga Terabaikan

Jabarekspres.com – Hotel Sayaga milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor terlihat diabaikan. Padahal rencananya hotel tersebut mulai dioperasikan pada Mei 2022 lalu. Namun hingga saat ini masih juga belum beroperasi.

Proyek konstruksi Hotel Sayaga telah menelan APBD cukup besar, yakni Rp 76 miliar. Pada APBD 2017, Pemkab Bogor mengucurkan anggaran sebesar Rp36,3 Miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Amarta Karya.

Kemudian di APBD 2021, Pemkab Bogor kembali menggelontorkan anggaran untuk melanjutkan proyek konstruksi sebesar Rp39 miliar dan dikerjakan oleh PT Mirtada Sejahtera.

Selain pekerjaan konstruksi, Pemkab Bogor juga telah menghabiskan Rp8,5 miliar untuk pengadaan interior hotel tersebut, dan Rp 1,7 miliar untuk biaya konsultan pengawas.

Saat ini direksi PT Sayaga Wisata sedang menyelesaikan permasalahan dengan pihak ketiga di dalam persidangan.

Meskipun sedang menyelesaikan permasalah di meja hijau, pembangunan hotel sayaga mesti diselesaikan agar dapat segera beroperasi dalam waktu dekat ini.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ade Sanjaya, ia meminta direksi sayaga agar segera menyelesaikan persoalan hotel yang tidak kunjung beroperasi tersebut.

”Yang saya tahu dari status PT Sayaga Quo memang ada permasalahan pihak sayaga dengan pihak ketiga.Yang mana kasus sudah di pengadilan ada masalah kaitan putus kontrak,” kata Ade Sanjaya kepada Jabarekspres.com, Kamis (21/12).

Sebelum putus kontrak, sambung Ade Sanjaya, ada kendala-kendala baik pekerjaan maupun kendala alam. Saat ini sudah dilakukan perpanjangan waktu pada akhirnya belum bisa melakukan pekerjaan 100 persen.

”Pihak sayaga sesuai aturan memutus kontrak, setelah selesai putus, sisa pekerjaan itu harus dilelangkan kembali. Hotel sayaga ini perlu cepat selesai agar bisa beroperasi dan menghasilkan PAD,” terangnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Bogor pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada PT Sayaga Wisata dan sudah Existing bangunan lapangan.

”Memang setelah pemutusan kontrak kami berkunjung kesana melihat existing di lapangan kurang lebihnya 10 persen belum selesai,” katanya.

Lebih lanjut, Ade Sanjaya memberikan warning kepada direksi PT Sayaga agar dapat menyelesaikan persoalan itu secepat mungkin agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor dapat segera masuk.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan