Satpol PP Kota Bogor Tindak Sepeda Listrik Beam, Ini Penyebabnya

Jabarekspres – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menindak sepeda listrik Beam yang armadanya terparkir di luar zona parkir atau halte parkir yang disediakan pihak pengelola PT Beam Mobility Indonesia.

Diketahui, sejumlah sepeda listrik berwarna ungu yang terparkir sembarangan pada sejumlah titik di pusat kota tersebut diangkut satu persatu dan diamankan ke kantor Satpol PP Kota Bogor.

“Untuk lokasi parkir Beam yang diluar dari area titik parkir atau titik lokasi operasional, kami koordinasikan dengan pihak Beam, dan kami tertibkan,” ungkap Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar pada Selasa, 20 Desember 2022.

Dia mengaku, selain menindak sejumlah sepeda listrik Beam yang terparkir sembarangan, pihaknya juga melayangkan teguran secara lisan kepada pihak pengelola.

“Sementara sepeda Beam yang berada diluar area parkir dan diluar area operasional kita amankan dan memberikan teguran keada pihak Beam,” sebutnya.

Untuk saat ini, sambung dia, sudah ada empat unit sepeda listrik Beam yang diamankan di Mako Satpol PP Kota Bogor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Ia juga menyebut, hingga saat ini juga pihak Beam belum mengambil sepeda yang diluncurkan pada 23 September 2022 itu.

“Kami sudah menegur dan memberikan imbauan ke pengelola Beam terkait pengawasan sepeda listrik beam yang berada diluar dari area parkir dan area operasional. Masih banyak yang parkir sembarangan, dan agar melakukan edukasi kepada pengguna sesuai tata cara dan tata tertib penggunaannya terutama keselamatan di jalan,” bebernya.

Sementara itu, disinggung soal aturan area parkir Beam yang berada di trotoar, Andri mengaku, hal itu sudah ada kesepakatan bersama antara Pemkot Bogor dengan PT. Beam Mobility Indonesia.

“Sudah ada kesepakatan salah satunya penyediaan dan pemanfaatan lahan serta fasilitas penunjang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik (beam), meskipun sesuai Perda 1 tahun 2021 bahwa dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya, namun dikecualikan yang sudah diberikan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan