Jabarekspres – Sebanyak 82 pasangan menjalani isbath nikah atau nikah masal yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor di Kantor Kecamatan Sukaraja, Jumat (16/12). Isbath nikah tersebut bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum secara negara.
Adapun masyarakat yang mengikuti nikah masal dalam rangka hari ibu ini memiliki usia yang berbeda-beda. Diantaranya terdapat pasangan tertua dengan usia 74 tahun, dan pasangan termuda usia 19 tahun.
BPS Kabupaten Bogor menyebutkan per tahun 2021 baru 45,21% penduduk yang memiliki akta nikah dari total 2.562.114 jiwa penduduk yang menikah.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan, banyak masyarakat yang belum memahami tentang pentingnya buku nikah selain untuk kekuatan hukum juga untuk mempermudah administrasi.
“Maka dari itu, Kami ingin memfasilitasi, salah satu penyebabnya adalah tidak punya kartu nikah. Kami terus melakukan komunikasi drnhan kementrian agama, tahun depan Insyaallah Kabupaten Bogor akan melaksanakan itsbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023,” kata Iwan Setiawan kepada media.
Pemkab Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama untuk memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama.
Juga sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
“Setelah kami sisir di setiap kecamatan, utamanya di desa-desa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya buku nikah, demi memberikan perlindungan hukum dan keadilan,”tambahnya.
Iwan Setiawan berharap kegiatan itsbat nikah terpadu ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum.
“Tadi yang disampaikan Kapolres, isbat nikah memberikan kepastian hukum kepada suami istri dan perlindungan kepada perempuan, hak anak, hak perempuan termajarjinalkan. Mudah mudahan masyarakat sadar, “tungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Nurhayati mengungkapkan sasaran pada isbath nikah yakni untuk memiliki kartu keluarga, akte kelahiran, bukti nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
” Jadi kegiatan ini bukan hanya itsbath saja, agar pasangan tertib administrasi juga, untuk memudahkan ketika mengurus hal lainnya, “ucapnya.