Bansos Pemerintah Untuk Pemegang KIS BPJS Kesehatan

JABAREKSPRES – Di tahun 2023 nanti, Pemerintah masih tetap memberikan bantuan sosial (Bansos) pada masyarakat.

Bansos sendiri merupakan upaya pemerintah dalam memberikan bantuan pada manyarakat dari keterpurukan ekonomi.

Bantuan sosial ini dibagikan khususnya pada masyarakat yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan.

Terdapat 4 jenis bantuan sosial (bansos) yang akan dibagikan secara tunai dan non-tunai.

Sebelumnya, kita perlu membahas terlebih dahulu mengenai program KIS BPJS Kesehatan yang memiliki 2 jenis promram, yaitu yang pertama adalah program berbayar dan yang kedua adalah program enerima Bantuan Iuran (PBI).

Selanjutnya, untuk KIS BPJS Kesehata berbayar, peserta dengan program tersebut perlu membayar iuran dengan menggunakan biaya pribadi. Sementara untuk KIS BPJS Kesehatan PBI, iuran yang perlu dibayarkan akan dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan begitu, untuk bansos yang akan dibagikan tahun 2023 nanti merupakan bansos khusus pemegang KIS BPJS Kesehatan dengan program PBI.

Syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan Bansos KIS BPJS Kesehatan program PBI ini adalah peserta sudah terdaftar dalam DTKS.

Bantuan ini akan diberikan secara tunai maupun non-tunai pada pemilik Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan.

Berikut 4 Bansos yang akan dibagikan Pemerintah:

  1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Penerima PKH rutin diverifikasi datanya dalam setiap bulan, pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah warga tersebut masih layak menerima bantuan atau tidak.

Kuota Bantuan PKH sendiri berjumlah Rp10 juta utuk keluarga penerima manfaat.

Jadi jika ada peserta KIS BPJS Kesehatan Program PBI yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan, maka kuotanya akan dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai perlu menerima bantuan.

 

  1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Bantuan BPNT memiliki kuota sebanyak Rp18,8 juta. Bantuan diberikan non-tunai atau dalam bentuk sembako.

Sama dengan penerima PKH, masyarakat yang akan menerima bantuan ini juga harus terdaftar dalam DTKS.

 

  1. PIP (Program Indonesia Pintar)

Bantuan PIP khusus diberikan untuk siswa yang masih menjalani pendidikan. Bansos ini diberikan kepada siswa tingkat sekolah dasar hingga siswa tingkat SMA/sederajat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan