Cek Bansos Rp3.000.000 Cair Desember 2022, Simak Cara dan Persyaratannya

JABAR EKSPRES – Kehadiran Bansos 2022 memang selalu dinanti oleh sebagain besar orang, terlebih jika bansos tersebut nilainya besar. Namun tak sedikit pula orang yang tidak mendapatkan Bansos 2022 tersebut. Oleh karena itu Anda harus mengetahui apakah berhak mendapatkan bansos tersebut atau tidak.

Bansos yang akan kita bahas kali ini adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Untuk memastikan bahwa Anda berhak atau tidak untuk mendapatkan bantuan sosial PKH senilai Rp3000.000, Anda bisa menyimak ulasan ini sampai selesai.

Baca Juga: Langsung Cair! BLT UMKM 2022 Rp600.000, Ini Persyaratannya

Bansos Program Keluarga Harapan yang segera cair di bulan Desember ini ialah bansos bagian ke 4 di 2022. Bansos 2022 dari Kemensos tersebut pun tidak sedikit yang menantikannya.

Namun penerima manfaat bantuan sosial PKH Rp3.000.000 harus memenuhi kualifiasi yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Seperti peyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, pelajar SD-SMA, dan keluarga rentan miskin/miskin.

Untuk cara pengecekannya pun sangatlah mudah. Anda tinggal mengisi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di situs Kemensos.

Selanjutnya situs dari kemensos tersebut akan memproses dan memvalidasi data yang telah Anda isi untuk memastikan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima manfaat bantuan sosial PKH. Agar memudahkan Anda untuk mengecek bahwa diri Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan sosial PKH Rp3.000.000 yang akan cair pada akhir tahun ini, simak tutorial di bawah ini.

Baca Juga: Buruan Cek Bansos Rp900.000 Sekarang Juga! Cair Desember 2022

Pengecekan Penerima Bantuan Sosial PKH Rp3.000.000 juta

1. Memiliki KTP dan menyiapkannya,

2. Mempunyai handphone yang terhubung dengan koneksi internet lancar,

3. Mengunjungi situs resmi Kemensos terkait pengecekan bantuan sosial cekbansos.kemensos.go.id,

4. Isi format yang tersedia, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa,

5. Selanjutnya masukan nama Anda di kolom NAMA PM (Penerima Manfaat), pastikan bawahsannya nama Anda sesuai dengan KTP,

6. Berikutnya isi huruf kode, kamu tinggal mengetik ulang kode yang tersedia di kotak yang disediakan. Kode tersebut haruslah sama, apabila tidak bisa silakan untuk mencoba ulang kembali dengan menggunakan kode yang lain,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan