Menimbang Promosi Guru Penggerak Sebagai Kepala Sekolah

Kepala SMPN 28 Bandung. DR. HJ. Yuli Nurhayati MPD
Kepala SMPN 28 Bandung. DR. HJ. Yuli Nurhayati MPD
0 Komentar

 

Salah satu syarat menjadi guru penggerak adalah ASN dan non ASN  baik dari sekolah negeri maupun swasta dan kepala sekolah  yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah. Hal ini merupakan

terobosan luar biasa dari pemerintah dan apresiasi luar biasa juga untuk para guru yang sudah berhasil menjadi guru penggerak.

Namun apakah  dengan penggantian kepala sekolah  oleh guru penggerak,  lantas sekolah  dan  kualitas kepemimpinannya akan menjadi lebih baik? Belum tentu! karena ada banyak “hidden variabel” yang belum tentu diperoleh dalam kurikulum guru penggerak. Jadi biarkan program guru penggerak fokus untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan di kelas. Sedangkan promosi dan rotasi kepala sekolah tetap diposisikan sebagai reward bagi guru dan kepala sekolah terbaik berdasarkan peraturan yang saat ini berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan. Wallahu a’lam. *) Penulis adalah Kepala SMPN 28 Bandung.

0 Komentar