Menimbang Promosi Guru Penggerak Sebagai Kepala Sekolah

 

Bila hal ini sudah tertangani secara baik, sebagai nurturant effectnya barulah mengarah kepada pemberian kesempatan dan penghargaan (reward) bagi guru guru (penggerak) terbaik untuk menjadi kepala sekolah melalui mekanisme berdasarkan  peraturan  yang selama ini sudah dijalankan dengan baik dan berproses secara bottom up dari tingkat sekolah dengan otoritas penilaian dan rekomendasi sepenuhnya diberikan kepada kepala sekolah dan diketahui pengawas sekolah.

 

Perlu diketahui bersama bahwa jabatan kepala sekolah adalah salah satu jenjang karir untuk guru. Untuk menjadi kepala sekolah tentu menempuh perjalanan yang tidak mudah. Dimulai dari seleksi di sekolah dan berangkat dengan pengalaman   menjadi wakil kepala sekolah dulu.

Sebuah keniscayaan dan sesuatu yang wajar serta dapat dipahami karena ternyata setelah menjadi kepala sekolah, pengalaman menjadi wakil kepala sekolah sangat berharga.

Bagaimana  belajar mengelola kurikulum dan guru, bagaimana  mengelola anak anak dan kegiatannya, bagaimana  mengelola sarana prasaran dan bagaimana mengelola kehumasan.

 

Setelah menjadi kepala sekolah, semua harus bisa kita kuasai. Kepala sekolah  harus mampu mengelola (menjadi manajer) semua komponen yang ada di sekolah. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mengelola keuangan. Semua tidak ada sekolahnya, bahkan tidak di jenjang S2 dan S3 sekalipun.

 

Semua kepala sekolah belajar (lagi) dari awal. Membentuk kurva baru, kadang autodidak, belajar sendiri, berselancar, learning by doing. Selanjutnya, menjadi kepala sekolah   tidak boleh berkata “tidak bisa”. Karena menjadi kepala sekolah adalah hasil dari serangkaian proses seleksi pra dan pasca pendidikan dan pelatihan, tentu perlu usaha dan niat baik untuk bisa menjadi kepala sekolah.

 

Selama ini regulasi tentang kepala sekolah  dari masa ke masa terus berubah, tidak jarang dibumbui dengan “rasa” dari “polical will” pemimpin daerah melalui dinas terkait sebagai kepanjangan tangan kebijakan daerah. Ada  regulasi yang menetapkan bahwa jabatan kepala sekolah selama masa jabatan, ada perubahan sampai hanya dua periode dan regulasi terbaru semampu maksimal 16 tahun dengan “catatan” (syarat dan ketentuan berlaku).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan