Menimbang Promosi Guru Penggerak Sebagai Kepala Sekolah

Oleh: DR. HJ. Yuli Nurhayati MPD

 

Terdapat beberapa typologi guru dilihat dari pertautan antara derajat abstraksi (ide, gagasan, idealisme, cita cita, harapan dll) dengan derajat komitmen (jujur, rajin, disiplin, tanggung jawab, kreatif, kolaboratif, pembelajar, pantang menyerah dll). M. Surya (Asep Hilman, 2019) membaginya dalam  empat quadrant  type, yaitu:

 

 

Quadrant Pertama, pertautan antara derajat abstraksi tinggi dengan derajat komitmen rendah menghasilkan guru yang banyak ide tetapi tidak mau berkarya alias “omong doang” (Omdo), pengamat dan suka menerabas.

Quadrant Kedua pertautan antara derajat abstraksi rendah dengan derajat komitmen rendah menghasilkan guru yang gagal (fail teacher).

Quadrant Ketiga pertautan antara derajat abstraksi rendah dengan derajat komitmen tinggi menghasilkan guru yang tak terarah dan Quadrant Keempat tautan antara derajat abstraksi tinggi dengan derajat komitmen tinggi yang menghasilkan guru profesional.

 

 

Potret empat quadrant typologi guru demikian sadar ataupun tidak sedang berlangsung dalam sistem pendidikan kita dengan kondisi minim di quadrant empat.

Kondisi demikianlah yang setiap saat menjadi salah satu garapan (terutama) pemerintah untuk menata dan meningkatkan mutu kualifikasi dan profesi guru menuju peningkatan jumlah di quadrant ke empat, diantaranya melalui kebijakan sertifikasi guru (amanat Undang Undang).

Walaupun saat ini muncul rencana kebijakan baru secara finansial tentang status  sertifikasi guru, seyogianya tidak menghilangkan maksud dan tujuan dari program sertifikasi ini.

Dalam konteks ini kehadiran program “guru penggerak” harusnya didorong untuk memberi warna dan semangat baru dari program sertifikasi yang telah berjalan selama ini dalam rangka mengupgrade mutu profesi guru menjadi lebih baik.

Oleh karena itu seyogianya Kemendikbudristek memposisikan program guru penggerak ini fokus pada penataan dan perbaikan mutu dan profesi di lingkup guru yang bertugas memberikan pembelajaran kepada siswa, sebagai kondisi yang  sangat krusial baik derajat abstraksinya maupun derajat konitmennya serta tidak secara otomatis dikaitkan dengan penggantian kepala sekolah definif secara massal dan bertahap. (Kemedikbudristek, 2022).

 

Mengapa demikian? Karena masalah mutu dan profesi guru ini dalam menjalankan tugas belajar mengajar (baca: mendidik) masih komplek  perlu penanganan yang jelas, terukur  dan  profesional serta  diupgrade secara berkelanjutan  terus menerus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan