Menimbang Promosi Guru Penggerak Sebagai Kepala Sekolah

Kepala SMPN 28 Bandung. DR. HJ. Yuli Nurhayati MPD
Kepala SMPN 28 Bandung. DR. HJ. Yuli Nurhayati MPD
0 Komentar

Pernyataan Kemedikbudristek Nadiem Makariem di Sumatera Barat baru baru ini yang menyatakan bahwa : Kepala Sekolah harus siap-siap berganti posisi.

Para Kepala Sekolah  yang saat ini bertugas akan digantikan posisinya oleh para guru penggerak yang telah direkrut Kemdikbud. (Klik Pendidikan, 2022).  Tampaknya perlu mendapatkan kajian bersama yang lebih komprehensif dari berbagai pihak baik praktisi (Asosiasi Kepala Sekolah), akademisi, birokrat pendidikan eksekutif maupun legislatif, masyarakat dan stakeholder pendidikan lainnya agar pernyataan tersebut tidak segera menjadi kebijakan yang diambil tanpa memperhatikan kondisi riil

di lapangan secara objektif dan  komprehensif dengan memperhatikan berbagai kemungkinan dampak yang ditimbukkannya. Sehingga tidak menghasilkan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.

Baca Juga:Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang Tahun 2022GEBYAR 12.12: Cuma Log In Kamu Dapat Saldo DANA Rp 4,2 Juta, Ini Caranya!

Pernyataan Mendikbudristek di atas walaupun belum menjadi regulasi, khawatir akan membuat para kepala sekolah definitif sekarang harus bersiap apapun yang akan terjadi.

Berkaca pada pengalaman, ketika kebijakan sudah digulirkan maka pastinya akan ada “gerakan selanjutnya”. Suka atau tidak suka kita berada di zaman yang serba tidak pasti, zaman yang ditandai dengan perubahan cepat, kadang tidak bisa diprediksi, unprediction.

Seringkali  kebijakan juga didasarkan atas political  will tanpa ada analisis kebijakan terlebih dahulu. Semua serba instan,  padahal ketika kebijakan itu dibuat atau diubah idealnya perlu menempuh beberapa tahap analisis (baca William Dunn). Tidak ujug ujug, apalagi menyangkut pendidikan. Karena bagaimanapun kepala sekolah adalah ujung tombak upaya peningkatan mutu proses dan  mutu pendidikan di sekolah.

Wacana penggantian kepala sekolah  oleh guru penggerak sah sah saja selama hasil kajian kebijakannya  ini memperlihatkan bahwa kepala sekolah  sekarang tidak “qualified” dan harus diganti. Padahal kepala sekolah  sekarang adalah hasil dari proses “menjadi” bukan instan.Tidak dipilih atau diangkat begitu saja.

Program guru penggerak adalah program terobosan pemerintah dalam rangka mempersiapkan guru sebagai  pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif  untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

0 Komentar