Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Dapatkan BSU 2022 Rp600 Ribu

JabarEkspres.com – Segera penuhi syarat berikut ini agar Anda bisa berkesempatan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 senilai Rp600.000.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Masing-masing pekerja nantinya berhak menerima BSU 2022 senilai Rp600.000 melalui lembaga penyalur Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI) dan PT Pos Indonesia.

Sehingga, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara bisa mencairkan BSU 2022 Rp600.000 melalui kantor pos terdekat.

Sebelum mencairkan uang bantuan subsidi upah, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut ini, sebagaimana tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Syarat Penerima BSU 2022

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  • Memiliki gaji upah paling banyak Rp3,5 juta.
  • Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan belum mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kemnaker mengharapkan agar penyaluran BSU 2022 ini tepat sasaran kepada pekerja yang berhak menerima program bantuan ini.

Untuk tahun ini, Kemnaker akan menyalurkan BSU 2022 kepada 14,6 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Berdasarkan data dari Kemnaker, saat ini penyaluran BSU 2022 sudah dicairkan kepada 11,6 juta pekerja dari Sabang sampai Merauke.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan bantuan subsidi upah tahun ini, pastikan Anda terdaftar sebagai penerima BSU di beberapa situs ini, seperti situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan aplikasi PosPay.

Berikut untuk cek penerima BSU 2022 melalui situs bsu.kemanker.go.id.

  • Silakan kunjungi website bsu.kemnaker.go.id.
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
  • Jika belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan lengkapi data akun Anda, serta aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor HP.
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
  • Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi pemberitahuan penerima BSU 2022.

Kemudian, bagi Anda yang ingin mengecek daftar nama penerima melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa mengikuti Langkah-langkah berikut ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan